Detail Konsultasi
26-08-2023 19:07
Malam, bagaimana cara mengatasi tanah milik pribadi yang di duduki org lain yaitu meletakkan batu sirtu hingga menutupi semua lahan seluas 1.000 meter dengan dasar kwitansi sewa sejak tahun 1995 yg sudah habis masa sewanya sejak 1998, pihak yang menyewakan pun tanpa sepengetahuan pemilik. Sudah dilayangkan somasi pribadi 1 dan panggilan mediasi di balai desa tapi pihak yg memiliki batu sirtu tidak pernah datang..
Jawaban
Kejadian yang dialami oleh pembeli tersebut kemungkinan adalah penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah adalah tindakan ilegal di mana seseorang atau sekelompok orang mengambil alih atau menempati tanah yang bukan milik mereka tanpa izin.
Jika Mediasi gagal, maka anda dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang menempati tanah tersebut.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen