Detail Konsultasi
25-08-2023 16:26
Kakak saya telah menikah secara Islam di tahun 1982. Saat mikah statusnya Duda tanpa anak dan Isterinya statusnya janda dgn 3 anak(anak Tiri). Selama nikah tIdak punya anak kandung. Sekarang kakak saya dan juga isterinya sudah meninggal. Kedua orangtua juga sdh meninggal. Selama pernikahan telah punya harta bersama berupa sebuah rumah. Saat ini alm.kakak saya punya saudara kandung 4 sedangkan almh.isterinya punya saudara kandung 3 orang. Pertanyaanya siapa yg berhak Ahli waris ? Pembagianya ?
Jawaban
Berdasakan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu,
janda atau duda.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen