Detail Konsultasi
25-08-2023 16:06
Saya kenapa tipu pinjol dengan mengatasnamakan bantusaku. Mereka berjanji akan memberikan pinjaman 100 jt,bodohnha saya.. Saya disuruh bayar ini itu maunya sampai habis 40 jt. Mereka bilang uang itu akan dikembalikan lagi.. Tapi sampai sekarang uang pinjaman dan uang saya setorkan tidak kunjung ada ..sampai sekarang tlp whatup nya masih aktif dan masih sering memghubungi saya.. Apakh bapak bisa mbantu saya swtidaknya uang saya yg telah sisetorkan bisa balik ke saya
Jawaban
Anda bisa melaporkan kejadian yang anda alami ke pihak berwajib, dengan membawa bukti-bukti untuk memperkuat laporan anda.
Tindak pidana Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen