Detail Konsultasi
22-08-2023 16:31
Mohon ijin, saya mau konsultasi Pak. Saya membeli sebidang tanah dari seseorang, setelah beberapa tahun saya menjual lagi tanah tersebut kepada seseorang, namun beberapa tahun kemudian saya diklaim oleh si pembeli karena tanah tersebut sudah ditempati orang lain, dan saya disuruh untuk mengembalikan uangnya. Kira2 gimana jalan keluarnya, terus persoalan ini masuk ke Rana pidana atau perdata Pak
Jawaban
Kejadian yang dialami oleh pembeli tersebut kemungkinan adalah penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah adalah tindakan ilegal di mana seseorang atau sekelompok orang mengambil alih atau menempati tanah yang bukan milik mereka tanpa izin.
Sebaiknya lakukan negosiasi dengan pembeli dan pihak yang menempati tanah tersebut tanpa izin. Jika negosiasi gagal, maka pembeli tanah tersebut dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang menempati tanah tersebut.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen