Detail Konsultasi
20-03-2023 10:42
saya bertanya sedikit pak/bu,di pagi hari ada teman saya minta tolong bantu jualkan kompor mmk ya,karna mmk ya gak ada uang buat beli token listrik,dan saya bantu jualkan ke temen saya dan laku lah barang ya,ternyata barang itu hasil curian,apakah saya bisa masuk penjara?
Jawaban
Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dalam konteks penadah barang curian ringan, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 482 KUHP, jerat pidananya paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Penting untuk diketahui yang dimaksud penadah ringan adalah jika harga objek dari suatu tindak pidana curian tidak lebih dari Rp2,5 jt rupiah.
Untuk menjawab langsung detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 20 Maret s/d 30 April)
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen