Detail Konsultasi
21-08-2023 10:03
Selamat pagi pak/ibu.... Saya mw konsultasi hukum mengenai sengketa tanah,.Disini kan saya membeli tanah dan sudah balik nama.Namun di saat itu juga saya baru mengetahui bahwa pemilik sebelum nya pernah di gugat dan memperoleh hasil mediasi.Namun hasil mediasi diperoleh bahwa sebagian tanah sudah di hibah kan untuk jalan umum.namun hasil mediasi ternyata pemilik sebelum saya tidak melakukan pemecahan sertifikat. Hal ini karena pihak merasa keberatan kalau biaya di bebankan tergugat.
Jawaban
Penyelesaian sengketa tanah yang anda alami dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi, seperti arbitrase, mediasi, juga konsiliasi.
Sebaiknya anda melakukan mediasi dengan pemilik sebelumnya, jika tidak menemui jalan keluar. Anda bisa menempuh jalur hukum.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen