Detail Konsultasi
20-08-2023 12:10
maaf saya mau konsultasi soal buku nikah yg di tahan istri karena tidak mau saya cerai dan buku nikah saya di robek di kirim melalu vdio wa . saya sudah konsultasi ke kua tidak bsa mbantu mberikan duplikat krena kan prusakan dokumen negara jadi kua mau pihak istri di hukum dulu . sdang kan saya hanya ingin cepat slesai sja tanpa msalah lain nya maksud sya jika kua bisa mberikan duplikat agar sya bsa mengajukan gugatan cerai sya ada fto copybukunikah tpi di tolak pngajuan gugatan cerai mhon dbntu
Jawaban
Tindakan Istri anda yang merobek buku nikah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda bertemu dan diskusi langsung secara menyeluruh dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Pendampingan Hukum denga Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen