Detail Konsultasi

na**a Umum

20-08-2023 09:30

selamat pgi bpak/ibu , saya mau bertanya apakah bisa kitamerebut hak asuh anak?? jdi critany tuh adik saya cowo menikah secara agama dgn teman wanitany karena sdh hmil di luar nikah, slama pernikahannya anak lahir itu yg urus ibu kandung saya sampai umur 3 tahun di kampung sumatera utara, adh besar ibu nya maah bawa pergi...

Jawaban

Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Tentu saja adik anda sebagai ayahnya berhak atas hak asuh anak Anda sendiri dan bisa mengambil anak Anda dari ibu dan keluarganya. Cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh hak asuh anak selain melalui pengadilan, dapat juga meminta bantuan dari Komisi Perlindungan Anak.


Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp