Detail Konsultasi
19-08-2023 22:49
Aslaamualikum wr.wb Mohon bantuan terkait masalah? di mana ada seseorang di paksa membuat surat pernyataan terkait pencurian namun seorang tersebut tidak pernah melakukan pencurian atau bentuk tuduhan tanpa ada bukti jelas . Seseorang tersebut dengan terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut karena , keterpaksaan atau pun ancaman . Apakah bisa kita membalikan hukum terkait hal tersebut. Minta bantuan nya ibu/bapak terkait hal ini . Terimakasih
Jawaban
Pasal 1323 KUHPer:
"Paksaan yang diakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu."
Berdasarkan Pasal 1323 KUHPerdata, jika orang yang menandatangani persetujuan tersebut dalam keadaan terpaksa, maka itu akan mengakibatkan surat pernyataan tersebut batal.
Jika anda tidak merasa melakukan perbuatan itu, maka nama baik anda telah tercemar. Anda bisa membuat laporan ke pihak berwajib menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen