Detail Konsultasi
19-08-2023 20:39
Halo mau nanya apa sah kalo saudara kandung papa saya yg ambil warisan papa sedangkan kan udah punya tapi belum sah nikah sa mama saya
Jawaban
Saudara sebapak mendapatkan 1/2 warisan apabila kalalah tidak ada saudari kandung. Kedua mendapatkan 2/3 apabila kalalah, tidak ada saudari kandung dan saudari sebapak terdiri dari dua orang atau lebih. Mereka berbagi rata dari bagian tersebut. Ketiga, mendapatkan sisa warisan apabila kalalah, dia bersama saudara sebapak, dan tidak ada suadara kandung. Keempat. Tidak mendapatkan warisan apabila ada saudara kandung atau apabila ada dua saudari kandung.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen