Detail Konsultasi
19-08-2023 18:46
Saya pernah bekerja selama 4thn dan tidak kunjung di bayar karna alasan pinjam.Tapi sampai saat ini belum juga ada etikat baik dari pihak peminjam.Kejadian ini sudah sekitar 5thn yang lalu. Belum lama ini saya merasa terancam karena pihak peminjam ingin melukai saya dengan benda tajam.Untung saja di lerai oleh orang yang melihat. Mohon penjelasan secara hukumnya
Jawaban
Ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Sebenarnya masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Tetapi terkait ancaman yang anda terima, anda bisa melaporkan ke pihak berwajib dengan memberikan bukti-bukti dan membawa saksi untuk memperkuat laporan anda.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen