Detail Konsultasi
20-03-2023 10:24
Saya sedang teejerat kasus hutang piutang barang dagangan... jika saya bersedia mencicil bisa saya digugat ke kasus penggelapan
Jawaban
Jika niat memiliki barang baru ada setelah barang tersebut untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Dan barang yang hendak dimiliki pelaku diperoleh bukan dari tindak pidana, melainkan sudah dikuasai secara nyata dan sah oleh pelaku itu termasuk ke dalam penggelapan. Kami menyarankan anda untuk menyewa jasa advokat karena advokat akan menyelesaikan perkara dengan baik. Advokat juga akan membantu dalam bagaimana cara harus membela diri, melengkapi dan memperbaiki dokumen diperlukan. Setelah memilih advokat, melakukan mediasi adalah langkah awal dalam proses menyelesaikan perkara.
Untuk menjawab langsung detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 20 Maret s/d 30 April)
Konsultasi Lainnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
03-12-2024 15:04
Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya