Detail Konsultasi
17-08-2023 16:26
Sore.. saya amanda Zaski. Saya ingin menanyakan tentang hukum. Jadi saya punya tetangga Si A membawa sajam, ingin melakukan aksi tawuran dan tertangkap polisi membawa sajam. Dan usia si A baru menaiki 17. Apakah Si A bisa di Pidana dan berpakah pidana yang di jalankan oleh si A?
Jawaban
Indonesia memiliki aturan dilarang membawa senjata tajam. Senjata tajam merupakan senjata yang digunakan untuk menikam atau menusuk yang dapat mencelakakan, bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
Pasal membawa senjata tajam diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen