Detail Konsultasi

Anonim Umum

16-08-2023 11:39

Saya ingin bertanya terkait bagi waris Jadi, Alm. ayah saya memiliki 4 orang anak dan 1 orang menuntut haknya untuk rumah yg dimiliki ayah saya ini ditebus oleh anak yang tinggal dirumah tersebut Namun, tanah ini masih berstatus sewa dari pemerintah dan belum terbit sertifikatnya Apakah pembagian ahli waris yg berupa tebusan tersrbut bisa dibuatkan surat perjanjian yang memilki legalitas hukum? Agar sewaktu waktu 1 orang anak ini tidak dapat menganggu & menuntut haknya lagi dikemudian hari

Jawaban

Jika tanah tersebut merupakan tanah sewa, maka tersebut tidak dapat diwariskan. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Jika di kemudian hari terdapat permasalahan, maka anda bisa menempuh jalur hukum.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp