Detail Konsultasi
15-08-2023 15:50
Saya mau tanya, apakah ketua rt bisa menyebarkan dokumen pribadi saya ke orang lain tanpa persetujuan ?
Jawaban
Pasal 26 ayat (1) UU 19 Tahun 2016:
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan."
Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022:
"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya."
Berdasarkan Pasal diatas, maka tindakan yang dilakukan oleh ketua RT tersebut telah melanggar hukum. Tindakan yang dilakukan oleh RT tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen