Detail Konsultasi
15-08-2023 11:33
Assalamualaikum selamat pagi Saya mau tanya,, klo misalnya mau bikin surat perjanjian perkawinan itu kemana yah Soalnya ini kan sudah nikah 6 tahun tapi suami selingkuh,,, untuk mengamankan harta saya kami sepakat mmbuat perjanjian perkawinan,,, tolong arahanya bapak ibu,, terimakasih
Jawaban
Perjanjian Pra Nikah dibuat dalam Akta Notaris yang kemudian di daftarkan dalam Dukcapil. Syarat yang diperlukan untun membuat Perjanjian Pra Nikah:
-KTP calon suami istri, atau suami istri
-KK calon suami istri, atau suami istri
-Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
-Kutipan Akta Perkawinan
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen