Detail Konsultasi

Anonim Umum

15-08-2023 07:26

Saya adalah penggambar anime (kartun dari Jepang) saya biasanya menggambar tentang sejarah, politik dan sebagainya. Pertanyaan saya, apakah saya bisa dipidana jika saya menggambar tentang komunisme, Marxisme, leninisme, dan sebagainya?

Jawaban

Jika anda hanya menggambar untuk koleksi pribadi maka tidak masalah, yang menjadi masalah adalah ketika anda menyebarkan dan mengembangkan paham tentang komunisme, marxisme, dan leninisme. Itu diatur dalam Pasal 107d UU No. 27 Tahun 1999.


Pasal 107d UU No. 27 Tahun 1999:

"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisinc-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp