Detail Konsultasi
13-08-2023 16:08
Selamat Siang TNOS Team, saya mau bertanya terkait Hubungan Industrial khususnya Hal Perjanjian Kerja sbgmn yg diataur dlm UU ketenagakerjaan dan PP no 35 thn 2021, bahwa perjanjian kerja ada 2 yakni PKWT dan PKWTT, saat ini saya bekerja diperusahaan dan terikat dgn PKWT , yg saya mau tanyakan apakah posisi saya sbgmn HRD yang notabene adalah pekerjaan tetap, bgmn status hukum perjanjian kerja saya apakah Sah atau tidak menurut Hukum? Terima kasih
Jawaban
PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu atau sementara. Karena pekerjaan HRD merupakan pekerjaan tetap, seharusnya perjanjian kerja nya merupakan PKWTT.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen