Detail Konsultasi
13-08-2023 13:56
Saya kena tipu Penipuan berkedok kerja online Saya dijebak dn di suruh tranfer uang Mereka bilang klo sdh tranfer isi ulang nanti uang nya bisa ditarik sampai tuntas awalnya lancar tapi setelah nyampai juta-an tdk di lepas habis isi saldo tdk dikasih tugas ganti yg lebih tinggi harganya yg namanya penipu ya pinter ngomong pinter beralasan. Akhirnya saya terjebak sampai 13.500.000 itu uang pinjaman semua Karena pingin dapatkan kembali uang tersebut saya berusaha. Tapi apa di kasih tugas naik
Jawaban
Anda dapat melaporkan kejadian yang anda alami kepada pihak berwajib atas dugaan penipuan, dengan membawa bukti-bukti. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Pasal 378 KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda bertemu dan diskusi langsung secara menyeluruh dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Pendampingan Hukum denga Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen