Detail Konsultasi
12-08-2023 18:50
Saya diancam dilaporkan atas pencemaran nama baik di sosial media, untuk konteks komennya tidak menyebut nama terang si pelapor. Ada teman tiktok yang mengadu ke pihak terlapor bahwa komenan tersebut menyudutkan si pelapor. *catatan: isi komennya tidak mengarah oada kebencian pembuat/pemilik konten. Ini masalah antar rekan/personal saja
Jawaban
Pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Pasal pencemaran nama baik di media sosial diatur pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Jika konten merupakan penilaian, pendapat, atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik dan anda juga tidak menyebutkan nama terang si pelapor. Jadi teman anda yang melaporkan ke pihak terlapor tersebut bisa dikatakan telah membuat fitnah.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen