Detail Konsultasi
12-08-2023 10:17
Saya mau konsultasi menganai PHK dg alasan Perusahaan sudah Masuk Usia Pensiun (akan pensiun November 2024). Masa kerja saya 20 th 8bln. Komponen gaji yg saya terima selama ini - Gaji pokok - Tunjangan Proyek Terpencil - Tunjangan Proyek Perintis. Tapi kenapa perhitungan pesangon yg ditawarkan perusahaan komponen Tunjangan Proyek Perintis tidak dimasukkan. Apa hal ini benar?
Jawaban
Dalam Pasal 157 ayat (1) huruf b UU No. 13 Tahun 2003
b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.”
Jika itu merupakan tunjangan yang bersifat tetap maka harus dimasukkan kedalam hitungan pesangon.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen