Detail Konsultasi
11-08-2023 15:56
Permisi, pak/bu saya ingin bertanya mohon dibantu. Saya menyewa kos dimataram untuk satu tahun, kemarin saya melakukan pelunasan pembayaran kos tersebut dan mengambil kunci kamar yang akan ditempati, namun didalam kamar tersebut masih ada barang-barang penyewa sebelumnya jadi kami menguhubunginya melalui ig ternyata penyewa sebelumnya masih memiliki kontrak hingga oktober sedangkan saya akan masuk agustus, jika masalahnya seperti ini apakah pemilik kos bisa dituntut untuk pengembalian dana?
Jawaban
Pasal 1550 KUHPerdata:
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Dalam point 1 disebutkan bahwa pemilik kos harus memberikan barang yang disewakan kepada penyewa. Jika anda sudah membayar namun anda tidak dapat menempati kos tersebut. Maka anda dapat meminta pengembalian dana kepada pemilik kos tersebut.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen