Detail Konsultasi

Anonim Umum

11-08-2023 14:11

Halo, saya mau konsultasi. saya sebagai seorang ayah apakah boleh meragukan anak yg telah dilahirkan oleh istri saya sendiri?

Jawaban

Anda sah sah saja untuk meragukan keabsahan anak yang dilahirkan oleh istri anda sendiri, bila anda bisa membuktikan bahwa istri anda telah berzina dan anak itu merupakan anak hasil dari perzinahan. Ini berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 1/1974.


Pasal 44 ayat (1) UU Perkawinan:

"Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan olehisterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut."


Dan anda bisa melakukan pembuktian tentang ayah biologis dari anak tersebut, dengan melakukan tes DNA. Karena tes DNA dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang akurat.


Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp