Detail Konsultasi

Okta ro***a pu**i Umum

10-08-2023 09:57

Mau melaporkan Soal kasus kdrt cara melaporkan nya bagaimana dan kasus melaporkan penceraian... dan jika anak tidak dinafkahi

Jawaban

Pasal 5 UU No.23/2004 PDKRT:


"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga."


Pasal 44 ayat (1) UU No. 23/2004 ttg PKDRT:


“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.


Anda bisa melaporkan kasus KDRT kepada pihak berwajib, dengan membawa bukti-bukti dan saksi jika ada.


Terkait perceraian anda bisa mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan setempat, dengan membawa syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.


Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).



Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp