Detail Konsultasi
10-08-2023 06:40
selamat pagi pak......mohon maaf sblmnya.....bgni sy ingin meminta bantuan mengenai teman sy yg mana hidup sebatang kara lalu memiliki sebuah rumah yg akan d jual.....hanya saja terkendala pd sertifikat rumah krn ad 2 nama yg terdaftar yg satu telah meninggal yg satu masih hidup......scra akal sehat shrsnya rmh it milik teman sy ttpi scr surat ato hukum milik nama yg tercantum......apkah sekiranya ad jln keluar u/masalah tsb
Jawaban
Jika salah satu nama yang tercantum dalam sertifikat telah meninggal, maka demi hukum ahli waris yang akan memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si meninggal. Ini berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata.
Hak milik atas tanah yang salah satu pemegang hak dalam sertifikat telah meninggal, maka ahli waris harus menuangkannya dalam Akta PPAT yang akan menjadi dasar bagi ahli waris untuk melakukan pendaftaran tanah tersebut.
Teman anda tidak bisa menjual rumah tersebut, dikarenakan nama teman anda tidak terdaftar dalam sertifikat.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen