Detail Konsultasi

Anonim Umum

09-08-2023 15:27

Assalamualaikum saya merasa mengalami penipu Saya beli hp dengan harga yg murah dan di suruh untuk mentransfer 50ribu untuk ongkos kirim setelah itu pihak JNE mengatakan jika paket saya disita polisi dan harus bayar 500ribu setelah itu di suruh bayar lagi 1juta dan mengatakan jika uang akan dikembalikan ketika pengiriman paket, namun polisi dan JNE bersikap mendesak saya untuk langsung bayar sedangkan saya tidak tau sama sekali jika hp itu ilegal

Jawaban

Sepertinya anda menjadi korban penipuan dan pemerasan. Anda bisa melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti. Anda juga bisa melaporkan Penjual HP ilegal tersebut. Tindak Pidana Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP.


Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda bertemu dan diskusi langsung secara menyeluruh dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Pendampingan Hukum denga Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp