Detail Konsultasi
17-03-2023 16:52
Istri saya kabur dan membawa anak saya berumur 4thn, Dann dalam keadaan hamil 4bln Dari hasil TLP dengan temanya katanya sudah mengkonsumsi obat aborsi. Apakah saya sebagai suami bisa melaporkan istri sah yang menggugurkan anak kami??
Jawaban
Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 194 UU Kesehatan, Pasal 346 KUHP, dan Pasal 348 ayat (1) KUHP merupakan tindak pidana material yakni yang dirumuskan dalam pasalnya adalah akibat yang dilarangnya. Akibat yang dilarang tersebut adalah pengguguran atau kematian dari janin seorang wanita. Oleh karena tindakan aborsi tersebut tidak sampai pada tujuannya yaitu menggugurkan kandungan maka Istri Anda hanya dapat dipidana dengan percobaan aborsi.
Menimbang persoalan dari segi hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
18-01-2024 13:16
Bagaimana hukum yang berlaku bila dalam kondisi berikut. Jadi sekitar bulan 7 tahun 2023 lalu, saya membeli mo... Selengkapnya
18-01-2024 11:29
Halo, mhn dibantu sarannya, saya ada masalah hutang KTA dg Bank. Kejadiannya sdh sekian tahun lalu, 2017-2018.... Selengkapnya
18-01-2024 10:37
saya ingin konsultasi samlah perselingkuhan dan ssya mempunya sedikit bukti chat sama foto bagaimanakah itu Selengkapnya