Detail Konsultasi
09-08-2023 10:26
Pagi , Saya mau konsultasi untuk masalah keluarga saya Disini masalah nya papi saya sudah hampir setahun menjalin hubungan dgn wanita lain yg dulu sempat menjadi tetangga di rumah kamu yg dulu , Dan bulan Februari kemarin mereka nikah secara siri yg dimana papi saya beragama Kristen , selama tahun 2020 Dan sampai saat ini papi saya lepas tanggung jawab tidak menafkahi mami saya Dan membiayai anak anak nya Sempat waktu bulan mei kita mau menyelesaikan secara kekeluargaan
Jawaban
Tindakan ayah anda yang tidak menafkahi termasuk kedalam penelantaran rumah tangga, melanggar Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004:
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Jika melakukan pernikahan siri, maka pernikahan itu dianggap tidak pernah ada oleh negara. Maka ayah anda telah melakukan perzinahan, melanggar Pasal 284 KUHP.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen