Detail Konsultasi
17-03-2023 11:57
Sy SDH membuat akta perdamaian dlm kasus perdata, trnyta lahan itu dlm jaminan bank dn lahan itu jg dlm stts HGB, yg sdh alm suami sy jaminkan semasa hdpnya utk usaha properti nya, Apakah akta perdamaian bisa langsung mengeksekusi kan lahan yg msh dalam jaminan bank tnpa ada kuasa pencabutan dr sy, mohon solusi nya dan apa tindakan sy slnjtnya
Jawaban
Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dengan putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akta perdamaian. Akta perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak dipersamakan dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial.
Untuk menjawab lebih lanjut detail langkah hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen