Detail Konsultasi

Anonim Umum

06-08-2023 15:48

Saya ingin bertanya. Apakah tanah yang awalnya satu sertifikat, lalu sudah ada petok D, masih memerlukan tanda tangan dari seluruh ahli waris ketika satu bagian tanah akan di SHMkan?

Jawaban

Jika ingin mengubah petok D ke SHM, ini beberapa syarat dokumen:


-Surat pernyataan lahan tidak sengketa

-Surat petok D asli

-Bukti surat keterangan waris/peralihan (jika pemilik asli telah meninggal)

-Surat keterangan penguasaan tanah

-Identitas pemilik tanah (KTP)

-Kartu Keluarga (KK)

-Bukti pembayaran SPT PBB

-Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan


Jika itu merupakan tanah warisan, maka harus membutuhkan persetujuan dari semua ahli waris.


Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp