Detail Konsultasi

Desy wu******i Umum

05-08-2023 20:15

Kak saya mau konsul,, soal pernikahan yang selalu terjadi perselisihan dan tidak ada jalan keluar nya

Jawaban

Dalam Pasal 19 PP No.9 Tahun 1975, salah satu alasan untuk bercerai adalah antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada lagi harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Jika merasa seperti itu, anda dapat mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan, dengan membawa dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.


Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp