Detail Konsultasi
16-03-2023 16:05
apakah tidak memperbolehkan orang keluar rumah/bersosialisasi,dengan kata lain disembunyiin dalam jangka berbulan bulan,bahkan jika ada tetangga atau teman kerumah disembunyiin,hingga mengalami trauma dan kesehatannya terganggu..hanya dengan alasan malu..apakah itu termasuk pelanggaran HAM dan apakah bisa dituntut? soalnya pihak sana tetap membenarkan tindakannya,walaupun itu sudah hampir celaka karena kesehatannya turun..
Jawaban
Pasal 1 angka 3 UU HAM didefinisikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Tindakan yg dilakukan oleh keluarganya termasuk dalam pelanggaran HAM dan bisa untuk dituntut.
Untuk menjawab detail terkait segi langkah hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen