Detail Konsultasi

Mu*****d Ja***r Fa***l Umum

04-08-2023 09:51

Saya remaja berumur 16 tahun yang kecanduan porno, saat saya menjelajah pornografi di media sosial saya tidak sengaja memberi like pada postingan pornografi, pertanyaannya apakah saya dapat terkena pidana, dan bagaimana solusinya?

Jawaban

Memberi Like pada postingan pornografi itu tidak dapat dipidana, kecuali anda menyebarkan konten pornografi itu, anda bisa terkena pidana. Solusinya adalah stop menonton konten yang berbau pornografi.

Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp