Detail Konsultasi

Siti ar***a Umum

03-08-2023 18:34

Selamat malam. Saya beli tanah tahun 2018 lalu, tetapi tanah yang saya beli ga ada sertifikat karena tanah itu tanah turun temurun keluarga, tapi sekarang tanah ini di gugat dan mau di ambil. Sedangkan saya tidak tau menahu asal usulnya. Dan kesalahan saya ga langsung membuat sertifikat ny lansung. Hanya punya kwitansi nya aja pak

Jawaban

Sebetulnya anda harus mengurus surat keterangan riwayat tanah. Surat ini berisi mengenai peralihan pemilik dari rentang waktu tertentu hingga terbaru. Termasuk di dalamnya adalah pecahan tanah dan siapa pemiliknya.


Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp