Detail Konsultasi

Aida Umum

03-08-2023 15:47

Februari lalu suami saya rental mobil Xenia tahun buatan 2014, mobil tersebut dikendarai temannya dan alami kecelakaan, tidak ada korban jiwa tapi mobil rusak parah, pemilik mobil meminta ganti rugi sebesar Rp 130 juta jika asuransi tidak cair, Rp 40 juta jika asuransi cair, berapakah seharusnya suami saya ganti rugi, apakah mengikuti permintaan pemilik mobil ? Sedangkan saat ingin menyewa tidak ada perjanjian apa apa

Jawaban

 Pasal 1564 KUHPer:

"Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar kesalahannya."


Itu berarti Teman suami anda wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan mobil tersebut. Jika keberatan dengan ganti rugi yang ditentukan oleh pihak pemberi sewa, anda sebaiknya melakukan penyelesaian melalui Pengadilan agar Pengadilan dapat memutuskan besaran ganti ruginya.


Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda bertemu dan diskusi langsung secara menyeluruh dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Pendampingan Hukum denga Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp