Detail Konsultasi
03-08-2023 13:01
Selamat siang.. Saya mau berkonsultasi tentang UU ITE Saya mau melaporkan orang yang sudah menyebarluaskan foto dan akun media sosial saya tanpa di bloor (terpangpang nyata) dengan kata kata yang bisa menjatuhkan saya. Apakah bisa di tindak lanjuti secara hukum? Dan apa saja yang harus saya siap kan? Bisa kah saya melaporkan ke pihak berwajib tanpa didampingi pengacara?
Jawaban
Anda bisa tindak lanjuti secara hukum, karena itu merupakan delik aduan. Jadi hanya korban yang bisa memproses ke polisi. Pencemaran melalui sosial media diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016.
Jika terdapat penghinaan berupa cacian, ejekan dan kata-kata yang tidak pantas, maka itu juga termasuk penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP).
Namun perlu diingat jika orang tersebut menggungah konten yang merupakan sebuah kenyataan/fakta, maka itu tidak termasuk kedalam pencemaran nama baik.
Anda bisa melaporkan ke pihak berwajib tanpa didampingi oleh pengacara. Tapi alangkah lebih baik jika didampingi oleh pengacara.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen