Detail Konsultasi
01-08-2023 12:55
Saya sudah menikah dgn lelaki yg memiliki anak 1 , yg tentunya sekarang saya menjadi seorang ibu sambung. Org tua saya masih slalu memberikan hadiah walaupun saya sudah menikah, seperti kado pernikah, kado ultah, THR dll. Permasalahan nya setiap saya di beri hadiah oleh ortu saya, pihak ibu dari anak sambung saya (mantan istri suami) selalu merasa tidak adil. Apakah org tua saya punya kewajiban juga atas anak sambung saya?? Sedangkan saya yg anak kandungnya kini sudah jadi kewajiban suami saya.
Jawaban
Pasal 41 UU No. 1/1974:
"Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak anak, Pengadilan memberi keputusannya."
Ini berarti walaupun sudah bercerai orangtua memiliki kewajiban untuk memelihara serta mendidik anak-anaknya demi kepentingan anak. Jadi mantan istri dari suami tidak berhak untuk merasa tidak adil dalam hal tersebut, dikarenakan hadiah itu diberikan oleh orang tua anda sendiri jadi tidak ada sangkut pautnya dengan istri dari mantan suami anda.
Terkait kebutuhan anak tersebut merupakan tanggung jawab utama dari suami anda dan mantan istrinya.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen