Detail Konsultasi
01-08-2023 12:12
Selamat siang bapak/ibu saya mau tanya, jika istri tidak dinafkahi lahir maupun batin selama 6 bulan apakah artinya sudah berpisah?dan apakah sudah diperbolehkan menikah kembali?
Jawaban
Pasal 34 ayat (3) UU No. 1/1974:
"Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan."
Jika suami tidak menafkahi lahir maupun batin terhadap istrinya, maka suami telah lalai menjalankan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga. Maka dari itu pihak istri dapat mengajukan gugatan nafkah melalui Pengadilan.
Tindakan suami yang tindak menafkahi bukan berarti pernikahan nya pisah. Jika ingin berpisah, maka istri dapat mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, dengan membawa syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen