Detail Konsultasi
16-03-2023 13:46
Selamat siang pak/Bu aku mau bertanya apakah admin arisan online bodong itu bisa di laporkan ke pihak yang berwajib?
Jawaban
Secara hukum pidana, owner/admin arisan online dapat diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan. Dengan demikian, para peserta arisan yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian dengan sangkaan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana. Apabila owner/admin tersebut menggunakan uang arisan tersebut untuk kepentingan pribadinya, seperti membelikan aset atau melakukan transfer kepada anggota keluarganya, maka dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab detail dari segi hukumnya, kami sarankan Anda untuk melakukan konsultasi hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
18-01-2024 13:16
Bagaimana hukum yang berlaku bila dalam kondisi berikut. Jadi sekitar bulan 7 tahun 2023 lalu, saya membeli mo... Selengkapnya
18-01-2024 11:29
Halo, mhn dibantu sarannya, saya ada masalah hutang KTA dg Bank. Kejadiannya sdh sekian tahun lalu, 2017-2018.... Selengkapnya
18-01-2024 10:37
saya ingin konsultasi samlah perselingkuhan dan ssya mempunya sedikit bukti chat sama foto bagaimanakah itu Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen