Detail Konsultasi
16-03-2023 13:46
Selamat siang pak/Bu aku mau bertanya apakah admin arisan online bodong itu bisa di laporkan ke pihak yang berwajib?
Jawaban
Secara hukum pidana, owner/admin arisan online dapat diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan. Dengan demikian, para peserta arisan yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian dengan sangkaan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana. Apabila owner/admin tersebut menggunakan uang arisan tersebut untuk kepentingan pribadinya, seperti membelikan aset atau melakukan transfer kepada anggota keluarganya, maka dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab detail dari segi hukumnya, kami sarankan Anda untuk melakukan konsultasi hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen