Detail Konsultasi
29-07-2023 20:43
Sy kn ambil motor trs baru bayar sekali sy oper kredit ke orang ternyata orgnya g bener lising nya kejar" sy trs itu gmn ya pk sedangkan ktnya suruh byr 6x lg sy blm ada kerjaan
Jawaban
Hal pertama yg harus diketahui adalah anda dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari perusahaan Leasing.
Ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Karena jika pihak ketiga tidak membayar cicilannya, maka anda akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen