Detail Konsultasi

Sy****l umam Umum

29-07-2023 11:09

Perkenalkan saya umam minta tolong konsultasi mengenai sengketa tanah warisan.Jadi begini orang tua saya masih ada dan sekarang usaha warung tetapi tanah yg dipake buat usaha warung ingin dijual sama kakak saya.saya 3 bersaudara kakak, saya dan adek. Kaka sudah nikah saya kerja merantau dan ade Sekolah SMK. Pembagian warisan menurut orang tua saya area rumah dibagi tiga, area dpn tgh dan blkng.Yg dijual area blkng termasuk sumur dapur dan warung pdhl saya dan ade saya tidak setuju itu gimana???

Jawaban

Warisan merupakan harta peninggalan yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup atau bisa disebut sebagai ahli waris dengan bagian – bagian tertentu.

Menurut hukum waris Islam dan Hukum Perdata (BW), pewarisan kepada ahli waris hanya akan terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Dikarenakan orang tua anda masih ada, sebaiknya anda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp