Detail Konsultasi
28-07-2023 08:41
Saya mau bertanya, jika seorang ibu melaporkan anaknya yg blm menikah karena kumpul kebo dan si cowo nya kabur. Apa bisa? Karena dianggap aib dalam keluarga apa bisa yang kabur itu dituntut tanggung jawab terimakasih, saya mau melaporkan karena keluarganya si cowo tidak bisa secara kekeluargaan dan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan si cowo, saya tau ini dari temannya si cowo, karena si cowo menjanjikan pernikahan atas hubungan itu sehingga terjadi berulang.
Jawaban
Jika pihak laki-laki ingkar janji tidak menikahi, Pihak perempuan dapat menempuh gugatan perdata dengan menggunakan dalil perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 KUHPer disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Karena perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen