Detail Konsultasi
16-03-2023 09:23
Pak..jika seseorang terlapor melakukan tindakan pelcehan seksual namun itu tersebut belum terbukti dengan jelas..apakah kita bisa menuntut balik si perlapor atas dasar pencemaran nama baik??..... Dan jika dituduh melakukan itu namun tidak ada sama sekali niatan dan tidak ada sama sekali melakukan tindakan tersebut namun terlapor sudah diminta untuk meminta keterangan polisi .apakah yg harus dilakukan oleh terlapor??.....
Jawaban
Saran kami, pihak terlapor mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu. Jika nanti memang tidak terbukti bersalah, baru pihak terlapor bisa melakukan langkah hukum.
Menimbang dari segi proses hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
03-12-2024 15:04
Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen