Detail Konsultasi
16-03-2023 09:23
Pak..jika seseorang terlapor melakukan tindakan pelcehan seksual namun itu tersebut belum terbukti dengan jelas..apakah kita bisa menuntut balik si perlapor atas dasar pencemaran nama baik??..... Dan jika dituduh melakukan itu namun tidak ada sama sekali niatan dan tidak ada sama sekali melakukan tindakan tersebut namun terlapor sudah diminta untuk meminta keterangan polisi .apakah yg harus dilakukan oleh terlapor??.....
Jawaban
Saran kami, pihak terlapor mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu. Jika nanti memang tidak terbukti bersalah, baru pihak terlapor bisa melakukan langkah hukum.
Menimbang dari segi proses hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen