Detail Konsultasi

Anonim Umum

27-07-2023 15:04

Halo, saya ingin bertanya apakah boleh melakukan pembatalan perkawinan? Apa saja syarat-syarat untuk melakukan pembatalan perkawinan

Jawaban

Berdasarkan Pasal 22 UU No. 1/1974, Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pembatalkan perkawinan di pengadilan adalah:
• Membuat surat gugatan pembatalan perkawinan yang ditujukan ke pengadilan;
• Siapkan dokumen seperti :
-KTP Pemohon,
-Buku Nikah/ Akta Perkawinan Pemohon bila yang mengajukan permohonan adalah Isteri Pertama;
-Buku Nikah/ Akta Perkawinan dari pihak yang ingin dibatalkan;
-Bukti lain yang dianggap perlu.
• Siapkan saksi minimal 2 (dua) orang.

Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp