Detail Konsultasi

Anonim Umum

25-07-2023 07:03

Izin kembali... Jika ada keluarga dan salah satu nya dilaporkan kepolisi dan dijadikan tersangka.. dan nama keluarga tersangka tersebut jadi jelek . Apakah pihak tersangka dapat melaporkan balik atas pencemaran nama baik ??

Jawaban

Pasal 310 KUHP :

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika terbukti ada yang melakukan tindakan tersebut dan memenuhi unsur-unsur diatas, maka pihak keluarga bisa melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib, atas dugaan pencemaran nama baik.


Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan  Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp