Detail Konsultasi

Anonim Umum

24-07-2023 10:00

Selamat pagi, saya mau tanya bagaimana untuk mendapatkan surat cerai? jika pasangannya sudah pisah lama tanpa tau satu sama lain kabarnya. Tlg penjelasannya. Trima kasih

Jawaban

Jika akta cerai / Surat cerai hilang, maka yg harus dilakukan:

-Surat Keterangan Kehilangan dari Akta Cerai dari Kepolisiam Republik Indonesia.

-Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah untuk diterbitkan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama dikarenakan Hilang.

-Surat pernyataan yang bersangkutan bahwa Akta Cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama sampai dengan sekarang belum dipergunakan untuk menikah, bermaterai Rp. 10.000 dana dengan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Kantor Urusan Agama.

-Fotocopy KTP/SIM dan atau Kartu Identitas diri Lainnya.

Setelah penetapan dijatuhkan Pemohon dapat mengambil Duplikat Akta Cerai secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Salinan Penetapan tersebut.


Menimbang dari ketentuan hukum yang berlaku, kami sangat menyarankan Anda mengambil waktu untuk diskusi langsung bersama pengacara dengan konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan/atau Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Anda juga dapat menggunakan voucher promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp