Detail Konsultasi
20-07-2023 11:19
Untuk perceraian ghoib, Apa saja persyaratan nya ? Karna tidak tau keberadaan tergugat sejak 5 tahun yg lalu, Sedangkan buku nikah di bawa sama beliau, Hanya ada surat nikah,
Jawaban
Pengajuan cerai ghoib diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP 9/1975. Anda harus membuat surat keterangan ghaib melalui kelurahan. Surat keterangan ghaib hanya diperlukan jika gugatan cerai diajukan melalui Pengadilan Agama. Untuk mengurus surat keterangan ghaib, anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, Buku Nikah, KK, Surat pengantar dari RT/RW, dan Surat pernyataan jika sudah tidak mengetahui alamat pasangannya.
Setelah itu anda bisa menyiapkan dokumen pendaftaran gugatan cerai ghoib ke Pengadilan Agama. Setelah itu anda bisa mendaftarkan Gugatan Cerai Ghoib ke Pengadilan Agama tempat tinggal anda.
Anda juga harus menyiapkan saksi untuk menjelaskan alasan-alasan cerai dari Penggugat dihadapan majelis hakim.
Mengenai buku nikah yang dibawa oleh suami, anda bisa melakukan pengurusan duplikat akta nikah terlebih dahulu. Untuk mengurus duplikat nikah guna syarat administratif cerai tanpa buku nikah, Anda perlu mengajukan permintaan ke KUA.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen