Detail Konsultasi
20-07-2023 10:16
Selamat siang bapak pengacara saya ingin tanya apakah benar jika harta yg didapat semasa menikah bisa tidak dibagi 2 jika bercerai? Bagaimana syarat dan ketentuan agar harta tidak dibagi 2. Tlg penjelasannya terima kasih
Jawaban
Bisa, ini mengacu pada Putusan MK No.69/PU-XIII/2015 :
-Perjanjian pisah harta setelah menikah secara tertulis bisa dilakukan sebelum atau selama masa pernikahan yang disahkan oleh pegawai pencatat pernikahan atau notaris.
-Perjanjian tersebut akan berlaku sejak pernikahan dilakukan, kecuali jika ada ketentuan yang lainnya.
-Perjanjian akan berisi mengenai harta ataupun perjanjian yang lainnya. Perjanjian pisah harta sudah tidak bisa diubah kembali atau dicabut, kecuali jika dalam persetujuan kedua belah pihak.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen